Bagi yang belum tahu, marina bay sands merupakan sebuah lokalisasi perjudian kelas atas berlantai empat plus fasilitas hotel mewah di Singapura, yang belum lama ini diresmikan dengan menghabiskan lima puluhan triliun rupiah, angka yang fantastis, dan dengan target mendatangkan lima puluh persen tamunya dari Indonesia, waaaaaw, tidak heran sebenarnya kalo mendengar kabar, bahwa baru saja diresmikan sudah banyak orang Indonesia yang terdaftar menjadi tamu VIP marina bay…luar biasa!!!
Marina bay memang di Singapura, dan kita tidak ada urusan dengan apa yang dilakukan oleh negri orang yang bukan Negara islam juga bukan Negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Toh, barangkali orang Indonesia yang bermain gambling di sana juga kebanyakan dari kalangan non muslim. Namun, jika keberadaan marina bay menginspirasi sebagian kaum muslimin di negeri ini untuk membuat lokalisasi perjudian –sebagaimana disampaikan dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi swasta-, menciptakan surga bagi para penjudi bahkan penjudi kelas atas dunia, ini yang menjadi masalah besar. Mereka berdalih lokalisasi perjudian akan mendatangkan devisa yang sangat besar, kalikan saja jika satu orang 5000 dollar berapa triliun yang akan didapat Negara?? Uang memang selalu menggiurkan!!! Masih dalam satu paket gagasan ini, karena judi haram dan uang hasil judi juga otomatis haram maka digunakanlah untuk sesuatu yang haram pula –mereka sama-sama meyakini keharamannya-, contoh : untuk merehabilitasi orang-orang yang kecanduan judi, narkoba, dll.
Gagasan ini sangat berbahaya, bahkan musibah besar di negri berpenduduk mayoritas muslim jika sampai dilakukan. Judi dilarang saja banyak orang yang melakukan apalagi jika dilokalisasi, betul-betul bagaikan mendapatkan surga. Dengan membuat lokalisasi berarti kita telah membantu orang yang ingin berjudi menyediakan tempat dan sarana untuk berjudi dan ini jelas dilarang dalam Islam, bukankah kita diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa untuk sama-sama mendapatkan pahala, jika saling tolong menolong dalam dosa dan keburukan maka dosa pula yang didapat, na’udzubillah. Terkait dengan devisa yang luar biasa besar, tentunya masih banyak sumber-sumber lain yang bisa mendatangkan devisa yang halal bukan HARAM bukan juga yang SYUBHAT, jangan sampai kita ini sudah menjadi negri peng-expor TKI juga meng-impor para penjudi, waah waaaah apa jadinya negri ini nantinya.
Prinsip dalam Islam adalah kita diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan kemampuan kita dan Allah tidak membebankan kepada kita kecuali sesuai dengan kemampuan karena Allah Maha Mengetahui. Sedang berkaitan dengan larangan, kita diperintahkan untuk meninggalkannya secara totalitas bukan sesuai dengan kemampuan apalagi kemauan kita sendiri, permasalahan dalam keadaan darurat itu lain persoalan yang juga memiliki dasar hukum yang sama jelas. Jadi membuat lokalisasi tidak menjadikan kita meninggalkan yang haram secara total, bahkan mendatangkan mudharat/bahaya/keburukan yang lebih banyak. Yang namanya madharat dalam Islam sesuai dengan kaidah fiqih haruslah dihilangkan dan tidak diobati dengan sesuatu yang madharat pula, untuk mengobati penyakit fisik saja nabi menegaskan bahwa Allah tidak mendatangkan kesembuhan kalian dari sesuatu yang diharamkan atas kalian, apalagi penyakit keyakinan, kecanduan, dll.
Devisa judi –menurut sang penggagas- dialokasikan untuk merehabilitasi kaum muslimin yang berbuat judi dan kecanduan judi atau kecanduan lain seperti narkoba. Tentu kita bertanya benarkan degan uang haram penyakit masyarakat tersebut bisa disembuhkan???? Sekali lagi ini bentuk dari menghilangkan yang haram dengan sesuatu yang haram, sebagaimana mengobati orang yang terkena sihir dengan sihir juga. Untuk urusan doa yang merupakan senjata seorang mukmin, Allah sama sekali tidak menerima dan mengabulkannya jika makanan, minuman dan pakaian kita berasal dari harta yang haram.padahal mengajari kaum muslimin bagaimana doa mereka diterima dan dikabulkan Allah Subhanahu wa ta’ala merupakan modal besar untuk mendapatkan kemenangan dan ‘izzah, karena itulah senjata orang-orang yang beriman, dimedan perang fisik wasiat utama nabi juga para komandan pasukan kaum muslimin “tinggalkanlah maksiat karena Allah yang memberi kemenangan”, dan dalam medan perang pemikiran, keyakinan, opini, dll, meninggalkan maksiat merupakan keniscayaan yang harus diwujudkan, bukan diberikan kesempatan untuk mencicipi uang haram hasil perjudian. Terakhir, janganlah kita menambah daftar panjang perbuatan yang mendatangkan adzab dan murka Allah ‘Azza wa Jalla. Wallaahul Musta’aan
www.study-fiqih.blogspot.com
Jakarta, 4 Juli 2010.


0 komentar:
Posting Komentar