Pertanyaan :
Bolehkan seorang ibu meng-aqiqah-kan anaknya dari hasil zina, dan apakah dia wajib menafkahi anaknya?
Jawaban :
“Wanita tersebut boleh meng-aqiqah-kan anaknya dari hasil zina, dan memberinya nafkah jika dia mampu . adapun apabila dia tidak mampu, maka pengasuhannya diserahkan kepada panti-panti asuhan di negrinya –baca : pihak yang sanggup mengasuhnya-. Akan tetapi jika dia mampu, maka dialah yang mendidiknya dengan baik dan meng-aqiqah-kannya. Dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala atas perbuatannya,demikian halnya dengan orang yang berzina dengannya namun tidak wajib bagi laki-laki tersebut untuk memberi nafkah kepada anaknya, karena -secara hukum syari’at- dia bukanlah anaknya, akan tetapi hanya dinisbatkan kepada ibunya”.
(Majmu’ Fatawa Syekh Bin Baaz : 28/124)
Aqiqah Seorang Anak Dari Hasil Zina
6.27.2010Label: Fatwa Pilihan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar