Umrah Di Bulan Rajab

6.29.2010

Adapun umrah di bulan Rajab, hukumnya boleh berdasarkan hadits shahih dalam Ash-shohihain dari Abdullah bin Umar –radhiyallahu ‘anhuma- : “sesungguhnya Nabi –shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pernah melaksanakan umrah di bulan Rajab”. Demikian halnya dengan para salaf, mereka malaksanakan umrah di bulan Rajab, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam kitabnya Al-lathaaif : umrah di bulan Rajab diriwayatkan dari Umar, anaknya (Ibnu Umar) dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum-. Serta diriwayatkan pula dari Ibnu Sirin ; bahwasanya para salaf dahulu melaksanakan umrah di bulan Rajab.
( Fatwa Lajnah Daimah : 11/429)

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

Pengikut